THR yang di Tunggu para karyawan
Day-14
Sumber gbr: acehtribunes.com |
Seperti biasa untuk menambah pengetahuanku, aku harus mengulik pengertian lebih banyak lagi tentang THR dari sumber yang bisa dipercaya. Tentu saja Wikipedia.
THR yang ditunggu datangnya itu kepanjangan dari Tunjangan
Hari Raya. Iya, siapa yang tak tahu akan arti dan maksudnya. Kenapa THR --
tiga huruf itu yang didamba? Kenapa? Karena THR yang setiap
tahun datangnya hanya satu kali dan yang satu kali itu akan membuat
hati menjadi seperti gelembung balon yang mau pecah karena mengharapkannya. Kita lihat
apa kata Wikipedia tentang THR ini:
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah Merupakan hak pendapatan pekerja yang
wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada pekerja menjelang Hari
Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari
Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi
pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi
bagi pekerja beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang
beragama Buddha.
Namun tidak semua perusahaan
memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan agama mereka
masing-masing dan pada saat bertepatan dengan hari H bagi mereka. Bagi
umat muslim biasanya dibayarkan satu minggu sebelum datangnya Hari
Raya. Bagi perusahaan Swasta Asing mungkin istilah THR menjadi BONUS
atau GAJI KE-13. Jumlahnya, disamakan dengan gaji satu bulan karyawan
yang bekerja. Pemberian bonus/THR/Gaji ke-13 ini ada juga yang
memberikan 2 x besaran gaji tiap bulan. Beruntunglah mereka yang bekerja
di perusahaan yang memberlakukan peraturan seperti ini.
Apakah
aku juga akan menerima THR. Tentu donk...karena aku kan selama ini --
maksudnya setelah tidak bekerja lagi, tak bergaji lho - gaji aku terima
dari anak-anak perempuanku yang 3 orang. Waah...jadi deh bikin kue
nastar, kastengels made in bunda. Sempurnalah rencana Lebaran tahun ini
seperti tahun-tahun sebelumnya, membuat lauk-pauk teman-temannya
ketupat, dan menukarkan uang dengan uang baru untuk bocah-bocah yang
datang berlebaran.
Sumber gbr: tribunews.com |
Namun tidak semua perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan agama mereka masing-masing dan pada saat bertepatan dengan hari H bagi mereka. Bagi umat muslim biasanya dibayarkan satu minggu sebelum datangnya Hari Raya. Bagi perusahaan Swasta Asing mungkin istilah THR menjadi BONUS atau GAJI KE-13. Jumlahnya, disamakan dengan gaji satu bulan karyawan yang bekerja. Pemberian bonus/THR/Gaji ke-13 ini ada juga yang memberikan 2 x besaran gaji tiap bulan. Beruntunglah mereka yang bekerja di perusahaan yang memberlakukan peraturan seperti ini.
Apakah aku juga akan menerima THR. Tentu donk...karena aku kan selama ini -- maksudnya setelah tidak bekerja lagi, tak bergaji lagi - gaji aku terima dari anak-anak perempuanku yang 3 orang. Senangnya hati akan menerima dua x monthlyl-allowance di hari yang fitri ini. Waah...jadi deh bikin kue nastar, kastengels made in bunda. Sempurnalah rencana Lebaran tahun ini seperti tahun-tahun sebelumnya, membuat lauk-pauk dan teman-temannya ketupat. Menukarkan uang dengan uang baru untuk bocah-bocah yang datang berlebaran nanti. THR walaupun aku bukan terima dari perusahaan tapi jumlahnya benar-benar menggembirakan.
Selamat menunggu datangnya Hari yang Fitri.
REFERENSI:
https://id.wikipedia.org/wiki/Tunjangan_hari_raya
Komentar
Posting Komentar